Tahanan Kabur Lapas Muara Enim Berhasil Ditangkap Kembali

MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Koordinasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim dengan Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang membuahkan hasil. Seorang tahanan yang sempat kabur dari lapas, kini berhasil ditangkap kembali, Rabu (5/3/2025).

Tahanan berinisial SSA, terjerat kasus peredaran narkotika, diamankan bersama seorang wanitanya berinisial R, yang diduga membantu pelarian, di Desa Bakung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Rabu (5/3/2025) pukul 06.00 WIB.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat petugas, setelah terungkapnya pelarian beberapa waktu lalu. Saat itu, petugas mendapati adanya ketidaksesuaian jumlah Warga Binaan di kamar B10.

Berdasarkan rekaman CCTV, peristiwa tersebut terjadi saat pelaksanaan kunjungan. SSA terlihat menuju kamar mandi untuk berganti pakaian, sementara keluarganya mengikuti dan memberikan kalung kunjungan. Setelah menyamar sebagai pengunjung, SSA kemudian berhasil keluar melalui Pintu Utama (P2U).

“Kami langsung bergerak cepat dengan membentuk tim pencarian dan berkoordinasi dengan Polres Muara Enim serta Polsek Gelumbang untuk melakukan pengejaran,” ujar Mukhlisin.

Melalui koordinasi intensif dan sinergi yang kuat antara petugas dan Aparat Penegak Hukum, tim akhirnya berhasil menangkap kembali SSA beserta rekannya. Setelah itu, tim segera melakukan penjemputan, guna memastikan mereka kembali dalam pengawasan Lapas Kelas IIB Muara Enim.

Mukhlisin menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem keamanan guna memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif.

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan prosedur kunjungan serta memperketat pengawasan, sehingga potensi pelarian dapat dicegah secara maksimal. Saat ini, SSA dan R telah ditempatkan di sel pengasingan khusus,” pungkas Mukhlisin.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Pemkab Musi Rawas Raih Penghargaan Dari Kementrian (PAN RB) RI

Kasus ini juga telah dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, serta Aparat Penegak Hukum terkait untuk penetapan langkah lebih lanjut.

Pos terkait