HUKUM & KRIMINAL

Tanah Rozali Dipasang Plang dan Pagar Keliling Pengawasan ‘Amin Tras’

×

Tanah Rozali Dipasang Plang dan Pagar Keliling Pengawasan ‘Amin Tras’

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Menindaklanjuti laporan korban M Rozali Yasin (70) warga Jalan KHA Dahlan Lorong Soak Bato I Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, tentang penyerobotan tanah di Jalan Siaran Kelurahan Sako Kecamatan Sako seluas 15000 m2 di Polresta Palembang, Kuasa hukumnya korban, M Aminuddin SH MH menguasai fisik atas tanah tersebut, Jumat (26/10/2018).

“Ya, dari tindaklanjut laporan kemarin, kita sekarang menguasai fisik tanah tersebut. Persiapannya dari pagi tadi hingga terlaksana sore ini. Tanah klien kita ini, kita pasang plang dan pagar keliling bertuliskan hak milik atas nama klien kami, M Rozali Yazin dimna dalam pengawasan Amin Tras,” jelas kuasa hukum korban, M Aminuddin SH MH saat diwawancarai dilokasi kejadian.

Dikatakan Amin, tujuan memasang plang dan pagar keliling ini untuk memberitahukan, dimana tanah tersebut masih dalam proses hukum Polresta Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Rozali Yasin (70) warga Jalan KHA Dahlan Lorong Soak Bato I Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (25/10/2018) siang, guna melaporkan Del (75) yang telah menyerobot tanahnya, di Jalan Siaran Kelurahan Sako Kecamatan Sako seluas 100 X 150 m2 atau 15.000 m2 pada 4 September 2006 lalu. Akibatny korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 miliar.

Editor : Selfy

Pilihan Pembaca :  Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Purwakarta Ringkus Oknum Wartawan