Tanggapan Imam Sby Akademisi, Terkait Kontroversi Syarat Pencalonan Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang telah melakukan langkah-langkah signifikan, termasuk verifikasi persyaratan calon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan PKPU No. 8 Tahun 2024. Namun, meskipun langkah tersebut sah secara hukum, masih ada potensi keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, terutama mantan narapidana.

KPUD Pemalang berkomitmen untuk menjalankan proses dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Mereka juga telah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi calon yang merasa dirugikan, yang menunjukkan upaya menjaga keadilan dalam proses Pilkada.

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi kunci dalam memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan langkah-langkah KPUD Pemalang dapat memperkuat legitimasi dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Kesimpulannya, meskipun ada regulasi yang mengatur syarat pencalonan, penting untuk mempertimbangkan prinsip rehabilitasi dan keadilan.

Bagikan :

Pos terkait