Terima Masukan dari Tokoh Agama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan Tentang Miras di Perpres 10/2021

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang intisari dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan- masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut, “ujarnya.

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut tidak dinyatakan lagi berlaku.

Bagikan :

Pos terkait