MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Franco Nero Sisce Delgado selama dua tahun penjara. Terdakwa sendiri terjerat perkara dugaan suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (05/08/2023).
Saat bacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan orang yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga serta berlaku sopan dalam persidangan.
Atas perbuatannya Terdakwa diancam pidana pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Franco Nero Sisce Delgado dengan hukuman dua tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.