BERITA TERKINIHEADLINE

Terjerat Perkara Pemalsuan Data Otentik Ahli Waris, Dewi Ariani Divonis 1 Tahun Kurungan

×

Terjerat Perkara Pemalsuan Data Otentik Ahli Waris, Dewi Ariani Divonis 1 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara dugaan pemalsuan surat akta autentik jual beli sebidang tanah, Terdakwa Dewi Eriani akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/11/2023).

 

Sidang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri penasehat hukum Terdakwa untuk mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.

 

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Eriani secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

 

Adapun hal-hal yang memberatkan, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi ahli waris.

 

Sedangkan itu hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

 

Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim baik Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.