BERITA TERKINI

Terkait Sarang Walet, Sekda Batanghari Panggil BPTSP – LH

×

Terkait Sarang Walet, Sekda Batanghari Panggil BPTSP – LH

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Terkait puluhan bahkan ratusan Sarang Walet di Kabupaten Batanghari yang beroperasi tanpa izin, PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari RM. Mulawarmansyah akan jadwalkan pertemuan antar 2 Operasional Perangkat Daerah (OPD).

Dua OPD tersebut yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH).

“Terkait usaha Sarang Walet yang dimiliki masyarakat saya akan mensinkronkan kebijakan-kebijakan di Satu Pintu dan Dinas LH. Menurut cerita ada yang belum pas, sehingga perijinan yang diajukan para pengusaha sarang walet ini belum dapat diterbitkan Satu Pintu,” kata PJ. Sekda RM. Mulawarmansyah saat dikonfirmasi Mattanews.co, Sabtu (17/04/2021).

Saling lempar ini harus dihentikan, Satu Pintu menyatakan ‘kami belum mendapatkan rekom dari LH, LH mengatakan persyaratan ini itunya masih belum. Itu yang harus kita clear kan, sehingga kita tau mana yang harus dibenahi,” sambungnya.

PJ. Sekda Batanghari akan segara panggil Dinas LH dan DPMPTSP, agar diketahui peraturan perundangan yang berlaku di Kabupaten Batanghari.

“Agar kita tau mana yang bisa diterbitkan perizinan Usaha Sarang Walet nya, karena ini berhubungan dan berdampak dengan lingkungan,” jelasnya.

Para pelaku usaha yang telah berjalan dan tidak membayar pajak, akan dikenakan Denda dan Sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Tentu sanksinya kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.