Tersangka Pembunuhan di Desa Tambaksumur Terancam Penjara Seumur Hidup

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakuka tersangka berinisial AN dan N, keduanya ternyata terlibat hubungan khusus dan merencanakan pembunuhan terhadap korban MO Bin Nija selama satu tahun, sedangkan tersangka N sendiri merupakan istri MO Bin Nija.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada saat ungkap kasus dalam konferensi pers, di Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).

Diungkapkannya, saat korban berada di rumahnya di Dusun Mekarjaya Rt 16/08, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, pelaku AN mengatakan kepada pelaku N bahwa nanti bila ada ketukan itu adalah dirinya. Maka pada pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku An masuk melalui jendela yang dibuka oleh pelaku N setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode.

“Selanjutnya pelaku N masuk kekamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap, kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur sehingga pelaku AN kemudian masuk kekamar korban,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait