Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Kasus pembunuhan Yunita (42) warga Jalan Letnam Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang menghebohkan warga setempat diduga akibat tusukan benda tajam mantan suami.
Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 pukul 06.11 WIB, dimana telah ditemukan mayat seorang perempuan dengan tanda luka bekas kekerasan dengan TKP pinggir Jalan TPA samping kantor Camat Gumay Talang.
Kondisi korban pada saat ditemukan di TKP dalam keadaan terlungkup ke samping kiri, menakai baju kaos warna merah dan celana jeans warna biru, saat di periksa oleh unit ident di temukan luka-luka pada tubuh korban sebanyak 22 (dua puluh dua) luka robek, 1 pada bagian dagu,1 pada bagian telinga kiri, 1 pada bagian dada kiri 2 pada lengan kiri, 2 pada tangan kiri, 1 pada bagian jari kelingking kiri;1 pada bagian sela jari tangan kiri (antara jempol dan telunjuk), 1 pada bagian paha kiri, 5 pada bagian perut dan 7 pada bagian punggung.
Sementara barang bukti yang berhasil di temukan satu KTP atas nama Yunita (korban), sepasang sandal wanita warna merah, satu kaca mata bening gagang hitam, satu jam tangan perempuan tanpa merk tali warna-warni dan pakaian yang dikenakan korban.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah,SIK,MH.CLA melalui Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono,SH mengatakan, dugaan sementara yang kami terima atas laporan langsung oleh Yudana Wastu Natadijaya 20 tahun, warga Jalan Letnan Amir Hamzah Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Sementara dua orang saksi yakni Heni Oktapia, 24 tahun, warga Jalan Letnan Amir Hamzah Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Angga Saputra 19 tahun, Dagang, Jalan Letnan Amir Hamzah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pelaku sendiri diduga atas nama Ujang Nasri alias Jubay alias NYI bin Nasrun 38 Tahun, seorang Buruh, warga desa Sukarami dusun 3 Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
“Diduga pelaku ini sendiri merupakan bekas (Mantan) suami korban, saat ini pelaku sendiri dalam pengejaran pihak aparat,” ujar Lismono.
Editor : Anang














