Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, sudah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) siang.
Maria Pauline Lumowa tiba di ruang VIP Terminal 3 Bandara Soetta sekitar pukul 11.00 wib. Dia tiba dengan keadaan kedua tangan diborgol, lalu mengenakan pakaian tahanan oranye, serta rambut yang ditutup dengan bandana.
Saat tiba, tersangka penggelapan pinjaman uang Rp1,7 Triliun di BNI itu, mendapat pengawalan ketat kepolisian.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Maria juga menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test terkait Covid-19.
Meski sejumlah wartawan menerumuninya untuk menanyakan pertanyaan, Maria bergeming tetap menundukan kepala.
Lalu dia dievakuasi ke dalam ruangan di gedung VIP tersebut. Sementara, di dalam ruangan itu, sudah ada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang sudah tiba di awal.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan proses ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Maria Pauline Lumowa dari Republik Serbia. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit fiktif senilai Rp 1,7 triliun.
Ekstradisi Maria Lumowa berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia.
Berdasarkan catatan Kemenkumham, kasus pembobolan terjadi pada Oktober 2002. Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria.
Kecurigaan dimulai saat BNI tetap menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank korespondensi Bank BNI.
BNI mulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Mereka menemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.
BNI pun langsung melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri. Pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan Maria sebagai tersangka. Sayangnya, Maria telah lebih dulu hengkang dari Indonesia ke Singapura sebulan sebelumnya.
Pada 2009, Maria diketahui berada di Belanda. Ia juga sering bolak-balik ke Singapura. Kemenkumham mengklaim telah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014.
Pemerintah Belanda menolak dua kali permintaan ekstradisi karena Maria telah menjadi warga negara Belanda. Mereka pun malah memberi opsi untuk menyidang Maria di Belanda.
Namun kesempatan Indonesia memboyong Maria terbuka saat NCB Interpol Serbia beraksi. Mereka meringkus Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.
“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Yasonna menyebut Pemerintah Serbia kooperatif dalam proses ekstradisi. Sebab Indonesia membantu Serbia mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015.
Editor : Poppy Setiawan














