BERITA TERKINI

Tidak Terima di Videokan, Oknum Kernet Tanki BBM Berupaya Rebut HP Wartawan

×

Tidak Terima di Videokan, Oknum Kernet Tanki BBM Berupaya Rebut HP Wartawan

Sebarkan artikel ini

Reporter: Andre Bara

PRABUMULIH, Mattanews.co – kejadian pelarangan peliputan wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa wartawan media online Infomediakota.com (IMK) rekan Aris Handoko, saat melakukan tugas jurnalistiknya di Air Mancur Jalan Lingkar Kota Prabumulih. Kamis (8/10/2020).

Kejadian itu, terjadi saat Aris mengambil gambar kegiatan Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumilih yang sedang memantau lalu lintas jalan dan menjalankan Perwali Nomor 61. BD 2019, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Wilayah Kota Prabumulih.

Saat Dishub mencoba menghentikan dan menyuruh salah satu mobil angkutan BBM untuk berbalik arah, salah seorang yang diduga kernet kendaraan pengangkut BBM itu terlihat kurang berkenan saat tim media ingin meliput, bahkan tindakan spontan seolah ingin merampas handpone rekan Aris Handoko.

Aris mengatakan, sempat terlibat perdebatan  dengan kernet tersebut dengan arogan seakan mau mendorong dirinya.

“Kami wartawan pak, kami berhak meliput, kamu siapa mau melarang kami liputan,” ucap Aris saat dihalangi mengambil video.

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Prabumulih, Donni SH, mengatakan sikap yang dilakuan oleh oknum tersebut sangat tidak pantas karena mencoba menghalangi tugas jurnalistik.

“Apalagi sampai berupaya ingin merampas handphone wartawan, yang sedang melakukan peliputan penertiban angkutan nakal yang melanggar Perwali,” ucapnya

Lanjut Donni, kejadian ini akan akan ditindaklanjuti oleh pihaknya, apalagi wartawan yang melakukan peliputan adalah merupakan media yang tergabung sebagai anggota SMSI Kota Prabumulih.

“Supaya hal ini menjadi pelajaran terutama bagi perusahaan yang jelas melakukan pelanggaran saat penertiban angkutan oleh pihak dishub Prabumulih,” terangnya.

Lebih jauh Donni menyampaikan, soal tindakan penumpang atau karyawan angkutan dari rekanan Pertamina ini jelas salah dan bisa terancam pidana sesuai UU Pers Nomor.40 Tahun 1999 yang tertuang pasal 18 ayat (1).

Pilihan Pembaca :  Temui Atlet Pornas Sulbar, PJ Gubernur : Sportivitas adalah Utama

“Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya.

“Jadi sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers,” pungkas Donni.

Penertiban Perwali Nomor 61. BD 2019

Pemerintah kota Prabumulih Sumatera Selatan telah menerbitkan Perwali Nomor 61. BD 2019, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Wilayah Kota Prabumulih dan ditetapkan tanggal 05 Agustus 2019, diundangkan tanggal 06 Agustus 2019.

Melalui Perwali tersebut menetapkan, bahwa kendaraan berat tidak boleh melewati jalan kota Prabumulih, kecuali kendaraan yang bongkar muat dalam kota dengan aturan jamnya pada malam hari.

Kabid Dishub Prabumulih Ibrahim mengatakan Perwali yang dimaksud diantaranya, kendaraan angkutan berat harus putar balik.

“Bukan diputar balikkan tapi mereka memang harus putar balik, jika masing ingin melintas silahkan lewat dari Jalan Lingkar,” tegas Ibrahim.

Editor: Fly