Tidak Terima di Videokan, Oknum Kernet Tanki BBM Berupaya Rebut HP Wartawan

Melalui Perwali tersebut menetapkan, bahwa kendaraan berat tidak boleh melewati jalan kota Prabumulih, kecuali kendaraan yang bongkar muat dalam kota dengan aturan jamnya pada malam hari.

Kabid Dishub Prabumulih Ibrahim mengatakan Perwali yang dimaksud diantaranya, kendaraan angkutan berat harus putar balik.

“Bukan diputar balikkan tapi mereka memang harus putar balik, jika masing ingin melintas silahkan lewat dari Jalan Lingkar,” tegas Ibrahim.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait