Tidak Terima di Videokan, Oknum Kernet Tanki BBM Berupaya Rebut HP Wartawan

Lanjut Donni, kejadian ini akan akan ditindaklanjuti oleh pihaknya, apalagi wartawan yang melakukan peliputan adalah merupakan media yang tergabung sebagai anggota SMSI Kota Prabumulih.

“Supaya hal ini menjadi pelajaran terutama bagi perusahaan yang jelas melakukan pelanggaran saat penertiban angkutan oleh pihak dishub Prabumulih,” terangnya.

Lebih jauh Donni menyampaikan, soal tindakan penumpang atau karyawan angkutan dari rekanan Pertamina ini jelas salah dan bisa terancam pidana sesuai UU Pers Nomor.40 Tahun 1999 yang tertuang pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya.

“Jadi sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers,” pungkas Donni.

Penertiban Perwali Nomor 61. BD 2019

Pemerintah kota Prabumulih Sumatera Selatan telah menerbitkan Perwali Nomor 61. BD 2019, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Wilayah Kota Prabumulih dan ditetapkan tanggal 05 Agustus 2019, diundangkan tanggal 06 Agustus 2019.

Bagikan :

Pos terkait