Reporter : Burhanuddin
ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Warga Aceh Tamiang, Muhammad Hanafiah kembali lagi melayang surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Aceh Tamiang terkait legalitas Direktur dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) PT. Kwalasimpang Petroleum.
Pasalnya, sebelumnya pada 31 Agustus 2020, Muhammad Hanafiah alias agam telah menyurati PPID setempat terkait permintaan berkas dokumen atau data terkait BUMD PT.Kwala Simpang Petroleum, tapi dalam surat balasanya pada 22 September 2020, pihak PPID Aceh Tamiang tidak jawaban dalam memberikan 7 informasi yang diminta oleh warga.
Muhammad Hanafiah kepada Mattanews.co, Kamis (08/10/2020) mengatakan, berdasarkan tidak dijawabnya informasi yang diminta sebelumnya, maka saya layangkan lagi surat kedua untuk meminta informasi kembali.
“Surat telah kita layangkan kemarin, (07/10) kepada PPID Aceh Tamiang dan langsung diterima oleh Pejabat Utama,”Ucapnya.
Menurutnya, jika Pengurus BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum terdiri dari orang-orang yang jujur, profesional, transparan dan bertanggung jawab, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan foto copi dukumen berkas terkait BUMD yang diminta.
“Kita mohon kepada Pejabat Utama PPID untum dapat memberikan jawaban dengan berkoordinasi dengan Direktur PT. Kwalasimpang Petroleum serta intansi yang berwenang menaungi BUMD,”harap Agam.
Editor : Lintang