Tiga Kilogram Shabu Dikendalikan Dari Dalam Lapas Merah Mata

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Kembali peredaran narkoba di Kota Palembang ini dikendalikan dari seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, IK. Terbukti, dengan tertangkapnya kaki tangan sang bandar, Rudi (39) warga Jalan Sosial Lorong Bersama RT 14 RW 02 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, saat mengantarkan pesanan tiga kilogram shabu di Halaman Ruko Komplek Citra Grand City Bay Pass Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Sukarami pada Rabu (30/01/2019) pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan Unit 3 Subdit 1 Narkoba Polda Sumsel, pimpinan AKBP Yoga Baskara, Kompol Efriyanto dan AKP Ayub Diponegoro, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Keruan saja, ketika pengerbekan berlangsung, tersangka mencoba kabur menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Xeon warna Hijau nopol BG 4450 RV, berikut membawa tiga kantong shabu dalam kantong Asoy, terbungkus plastik bertuliskan teh china, Guanyimang.

“Ya, ini sudah kesekian kalinya, pengendalian narkoba berada di dalam Lapas, seperti pengakuan tersangka sendiri. Kemungkinan besar alat pendukungnya adalah komunikasi. Mereka bisa berkomunikasi dimana saja dan bertemu, untuk memuluskan bisnis ini. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” ungkap Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, ketika press release di Mapolda Sumsel, Senin (04/02/2019).

Mengenai kemasan shabu, bapak berpangkat bintang dua ini menjabarkan, masih dalam kemasan lama bungkusan teh china bertuliskan Guanyimang.

“Bungkusannya masih buatan lama, China dikirim melalui Malaysia. Kita masih terus selidiki penyuplai barang haram ini, sedikitnya 18 ribu jiwa, generasi bangsa terselamatkan dari narkoba ini. Untuk prestasi pengungkapan kasus tiga kilogram shabu ini, pasti anggota kita berikut yang memimpinnya akan kita berikan reward atau penghargaan,” tandas orang nomor satu di Polda Sumsel itu.

Rudi (39) warga Jalan Sosial Lorong Bersama RT 14 RW 02 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, tidak dapat berkutik setelah petugas Unit 3 Subdit 1 Sat Narkoba Polda Sumsel, memergokinya membawa satu kantong asoy berisi tiga kilogram shabu terbungkus teh China, Guanyimang. Namun, sangat disayangkan, tersangka yang terus saja mencoba kabur saat petugas melakukan pengembangan, terpaksa melumpuhkannya dengan butiran timah panas di kaki kanan. Tersangka inipun terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau sedikitnya enam tahun penjara.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait