Tim KPPS TPS 28 Menghalangi Tugas Wartawan Saat Liputan Pencoblosan Pilkades Desa Sukaluyu

Suasana pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Perumnas, Blok S, Rw 07, Tempat Pemilihan Suara ( TPS ) 28, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Minggu (21/03/2021).

MATTANEWS.CO,KARAWANG – Beberapa wartawan dari media online tidak diperbolehkan mengambil foto dan tidak boleh masuk saat penghitungan suara oleh anggota Kelompok Pemilihan Pemungutan Suara ( KPPS ) saat liputan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Perumnas, Blok S, Rw 07, Tempat Pemilihan Suara ( TPS ) 28, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Minggu (21/03/2021).

Ricky Anggota Tim KPPS TPS 28 saat diminta keterangan oleh beberapa wartawan media online mengatakan, wartawan tidak boleh foto dan masuk kedalam untuk menyaksikan hasil penghitungan suara itu karena aturan dari panitia 11 kalau mau komplen ke panitia 11,” singkatnya.

Ditempat terpisah, Yery Dewa Pimpinan Redaksi Suarakitanews.com mengatakan, wartawan dilarang meliput sama saja tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Seorang jurnalis, dalam peraturan itu, dilarang dihalang-halangi saat meliput berita.Pelakunya terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda uang paling banyak Rp500 juta,” tegas Dewa.

Bagikan :

Pos terkait