HUKUM & KRIMINAL

Timsus X3 Polres Samosir Tangkap DPO Pembakaran Hotel

×

Timsus X3 Polres Samosir Tangkap DPO Pembakaran Hotel

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SUMUT, Mattanews.co – Rosmaida Br Manurung ditangkap Timsus X3 Polres Samosir, di Ruko Royal di Jalan Air Langga Nomor 53 Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (20/01/2020).

Penangkapan tersebut atas dugaan tindak Plpidana pembakaran Villa Guest House, di Tuktuk, Kabupaten Samosir sesuai dengan KUHP Pasal 187 Subs 188.

Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh melalui KBO Reskrim, IPTU JW. Saragih menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Rosmaida Manurung tinggal di lantai II Ruko Royal, sedangkan di lantai I merupakan kantor PT. CGS yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat di Mojokerto,” katanya, Rabu (23/1/2020).

Kemudian, anggota Timsus melakukan pembagian peran untuk melakukan penyamaran (undercover agent) guna menyewa alat berat dan meminta utk bertemu dengan tersangka Rosmaida yang bertindak selaku pengusahanya.

“Setelah TSK turun ke lantai I, anggota tim langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan alasan penangkapan dengan meperlihatkan Sprint Penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka Rosmaida Manurung dibawa ke Polres Mojokerto untuk dinterogasi lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres. Mojokerto.

“Pada Selasa 21 Januari 2020 pukul 10.55 WUN, TSK dibawa dengan pesawat melalui bandara Juanda Surabaya Jawa Timur, Transit di Bandara Soekarno Hatta Tanggerang Banten menuju Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara,” jelasmua..

Pada pukul 17.00 Wib tersangka Rosmaida Manurung bersama timsus X3 tiba di bandara Kualanamu, didampingi Polwan dan diantar ke Dirkrimum Poldasu untuk selanjutnya dititipkan ke Dirtahti Polda Sumut.

“Pada pukul 19.00 Wib TSK dititpkan ke Dirtahti Polda Sumut dalam keadaan sehat dan baik, menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: APP