Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Seorang pria bernama Maryanto Kemala Putra alias Putra (24) akhirnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih, dini hari kemarin (19/09/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. Pria yang disebut-sebut sebagai TNI Gadungan ini tak berkutik setelah BNN menemukan 50 butir pil ekstasi senilai Rp12,5 juta rupiah.
Selain warga Jalan Angkatan 45 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur ini, BNN juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, Arrum Novidzall Setiya Budie (20) yang tak lain saudara pelaku yang ikut bersamanya saat petugas melakukan penangkapannya di lokasi Jalan Angkatan 45 tepatnya tak jauh dari lokasi tempat isi ulang air minum Kelenteng Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
Bersama keduanya, petugas BNN juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sebanyak 50 butir pil ekstasi warna merah berlogo petir senilai Rp12,5 juta rupiah, uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu unit mobil Toyota Agya warna kuning bernopol BG 1168 CI berikut satu buah handphone merk Nokia milik pelaku tersebut.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir Ssos Msi didampingi Plt Kasi Pemberantasan, A Gammal SH menjelaskan, penangkapan TNI Gadungan tersebut bermula ketika sekitar pukul 18.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait akan terjadi transaksi narkoba dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna kuning.
“Sesaat setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi lapangan,” ujar Ibnu Mundzakir, Sabtu (22/09/2018)
Tak berapa lama tiba di lokasi dimaksud, kata dia, petugas mendapati sebuah mobil yang disebut-sebut dalam informasi yang diterima pihaknya itu. Diketahui petugas di lokasi TKP, mobil tersebut melaju ke salah satu rumah warga yang diketahui belakangan milik terduga pengedar narkoba berinisial JK.
“Setelah sekitar dilakukan pengintaian itu, petugas kita mendapati sebuah mobil yang datang dan menepikan kendaraannya tidak jauh dari isi ulang di jalan angkatan 45 itu,” kata dia.
Karena dicurigai, sambung Ibnu, petugas pun langsung mendekati mobil tersebut, lalu meminta pria yang berada didalam mobil tersebut yang tak lain Maryanto Kemala Putra alias Putra bersama Arrum itu untuk membuka pintu mobilnya.
“Namun saat petugas meminta mereka (pelaku, red) untuk membuka pintu mobil, rupanya pelaku ini mencoba untuk kabur melarikan diri ke arah rel sekitar lokasi itu. Tapi dengan kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan di pinggir rel kereta sekitaran lokasi, dan menemukan barang bukti 50 butir ekstasi yang tersimpan dalam dua bungkusan plastik yang dibawa pelaku,” tuturnya seraya mengatakan selanjutnya pelaku dan barang buktinya itu langsung dibawa ke Kantor BNN Kota Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ditegaskan Kepala BNN, atas perbuatannya itu, Maryanto Kemala Putra alias Putra dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. Begitupun, terhadap Arrum Novidzall Setiya Budie juga dapat dikenakan Pasal 131 atau 132. Dimana, Arrum terjerat dalam ketentuan UU Narkotika tentang dengan sengaja dan tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta rupiah.
“Untuk sementara ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Kantor BNN untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Pelaku juga melalui media sosialnya menggunakan atribut TNI, dan juga sering mengaku sebagai anggota TNI. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Maryanto Kemala Putra alias Putra mengakui segala perbuatannya tersebut. Menurutnya, menjual barang haram itu baru ia lakoni lebih kurang tiga bulan terakhir di wilayah Prabumulih ini.
“Baru sekitar tiga bulan ini pak. Barang itu aku dapat dari bandar di PALI, dengan jumlah biasanya paling banyak 10 butir, baru ini saya minta kirim 50 butir dan akan saya antarkan ke JK (inisial, red) karena dia yang pesan,” terangnya.
Putra pun sempat menampik jika dirinya disebut-sebut pernah mengaku sebagai anggota TNI Bintara Angkatan 22. “Tidak pak, tapi cuma banyak yang kenal bae,” sebut Putra seraya menundukkan kepalanya.
Editor : Ardhy Fitiriansyah