POLITIK

Tuduhan Money Politic ke Paslon Tanah Datar Eka-Richi Terjawab Sudah

×

Tuduhan Money Politic ke Paslon Tanah Datar Eka-Richi Terjawab Sudah

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : M Rafi

TANAH DATAR, Mattanews.co – Tuduhan money politic yang mengarah ke pasangan calon (paslon) Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar) Eka Putra-Richi Aprian oleh salah satu media online, akhirnya terjawab sudah.

Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Karena paslon Eka-Richi tidak terbukti.

Keputusan tersebut berdasarkan penelitian dan pemeriksaan laporan yang masuk ke Panwaslu Tanah Datar.

“Dan atas dasar-dasar pembahasan oleh Gakumdu, temuan itu tidak ada unsur-unsur pelanggaran pemilu,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Hamdan juga mengatakan, Eka Putra sudah dipanggil oleh penyidik kepolisian pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu.

Serta dipanggil lagi tanggal 10 Oktober 2020, untuk tahap klarifikasi oleh Bawaslu dan penyidik dari kepolisian di Tanah Datar Sumbar.

Setiap proses tersebut didampingi oleh penyidik dan jaksa yg tergabung dalam Sentra Gakumdu Tanah Datar.

“Artinya sudah dua kali beliau dipanggil oleh Bawaslu bersama Sentra Gakumdu Tanah Datar,” ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Tanah Datar telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap dua kasus dugaan politik uang, yang dilakukan oleh dua orang calon kepala daerah Tanah Datar.

Dalam pengusutan dua kasus, proses pemeriksaan sendiri dimulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan oleh Sentra Gakumdu.

Serta seluruh proses dilakukan, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.

“Selain kasus dugaan politik uang, kita juga memproses dua kasus netralitas ASN,” katanya.

Pada kasus itu, satu orang ASN telah diputuskan oleh KASN dengan sanksi peringatan disiplin sedang dan satu orang ASN lagi dalam proses klarifikasi.

Beberapa pelanggaran pemilu yang lainnya, kata Hamdan, dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Yang dilakukan oleh salah satu paslon dan pelanggaran administrasi oleh KPU Tanah Datar.

Pilihan Pembaca :  Meriahkan Hari Besar, Dua Caleg dari Partai Gerindra Adakan Lomba Unik

Dan tindaklanjut dari kasus tersebut, dengan mengeluarkan surat rekomendasi KPU.

Editor : Nefri