MATTANEWS.CO, CIAMIS – Tak tepati janji, sebanyak 44 orang calon pekerja geruduk kantor PT Pemeriksa Intalasi Listrik Nasional (PILN) di Jalan Kertasari Ciamis lingkungan cibuntu, Sabtu (20/2/2021).
Rasa kesal dan kecewa dialami oleh sekumpulan orang tersebut lantaran pihak perusahaan yang telah meminta sejumlah uang, namun disayangkan tak tepati janji berikan pekerjaan.
Salah satu dari sekumpulan orang tersebut Obroy warga desa Cimari mengaku kesal. Lantaran ia sudah mengupayakan memberikan uang sebanyak empat juta rupiah demi sebuah pekerjaan, namun hingga kini tak kunjung diberikan.
“Awalnya saya ditawari akan mendapatkan pekerjaan setelah membayar uang untuk mengikuti ujian Sertifikat Kompentensi, namun setelah empat bulan menunggu, tak kunjung ada kabar baik,” ucapnya.
Hal senada dialami oleh Isfa Nurjaman, yang memberikan uang sebanyak empat juta rupiah. Uang itu lenyap pekerjaan pum tak kunjung tiba.
“Iyalah kalau tahunya seperti ini tidak mungkin saya ngasihkan uang dan janjinya itu lho setelah bekerja dan mendapatkan SK, akan mendapat gaji sebesar UMK Nasional sebesar empat juta rupiah,” ungkapanya kesal.
Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Ciamis Dedi Hardedi membenarkan, Sekelompok orang tersebut meminta pendampingan supremasi hukum guna memperjelas tuntutannya dan akan menempuh proses utu dengan upaya melaporkan Elfa ke Polres Ciamis.
Dedi menjelaskan Elfa merupakam otak di balik dugaan penipuan yang meminta sejumla uang yang berkisar antara empat juta sampai delapan juta rupiah yang nantinya akan disetor ke PT PILN dan nantinya akan dijanjikan pekerjaan.
“Agar semuanya menjadi jelas, untuk langkah awal alangkah kita akan menempuh dengan pelaporan ke yang berwenang,” kata Dedi di Sekretariat BPBN Jalan Sudirman Ciamis.
Menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan, terlebih upaya awal sudah dilakukan dengan cara mediasi ke PT PILN. Namun, pihak perusahaan sudah menyodorkan pengacara dalam hal menjawab tuntutan yang diduga yang menjadi para korban.
“Saya sudah dua kali sambangi perusahaan dengan tujuan untuk melakukan upaya mediasi awal secara persuasif. Namun mereka (PILN) enggan mengembalikan uang para calon pekerja, hal itu mereka sampaikan melalui kuasa hukumnya,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata pria yang diakrab disapa Dedi ini pihaknya beserta jajaran dan penasihat BPBN akan melakukan supremasi hukum. Dengan harapan, apabila semuanya ditempuh dengan tahapan dan dengan bukti-bukti yang ada, nasib uang para yang diduga korban setidaknya bisa terselamatkan.
“Kita lakukan proses dengan melalui tahapan, sesuai hukum yang berlaku di negeri ini. Mudah-mudahan, setelah itu akan terang benderang,” harapnya.
Sementara Manager PT PILN Wilayah Priangan Timur Bambang Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat watsapp belum memberikan tanggapan.
“Saya sedang berada di luar kota, nanti saya kabari kalau sudah di Ciamis,” singkatnya.