Dari kedua pelaku ini, sambung dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, lima buah mata kunci letter T.
“1 engkol ukuran tujuh belas, obeng, uang tunai Rp 164 ribu, tas slempang, handphone android, serta pakaian yang dikenakan ketika beraksi,” tambahnya.
Lebih lanjut Christian menjelaskan bahwasanya terungkapnya pelaku ini berawal dari laporan Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung melaporkan kendaraan pikapnya raib digondol pencuri pada awal Oktober 2024 lalu.
Atas laporan itu, jelas dia, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian atas keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.
“Saat akan dibekuk oleh Timsus Macan Agung dari salah satu pelaku ada yang coba kabur akhirnya oleh petugas diberikan hadiah timah panas. Dalam pengembangan oleh petugas ternyata kedua pelaku ini pernah beraksi di dua lokasi lain di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2020. Dan selama 4 bulan terakhir, pelaku sudah beraksi di 14 lokasi di Kabupaten Kuningan,” terangnya.