“Selain itu, kedua pelaku ini pernah ditangkap di wilayah hukum Polda Jawa Tengah itu, sedangkan saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih dalam,” sambungnya.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya