Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya Kota Palembang yang telat atau belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor di bulan September 2020. Gubernur Sumsel, H Herman Deru memperpanjang program keringanan dan pemutihan Pajak Kendaraan Roda dua dan Roda Empat hingga 31 Oktober 2020 mendatang, Senin (28/9/2020).
Kepala UPTB Samsat Palembang 1, Lukcy Husni melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang 1, Ardianza mengatakan, bahwa sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel tentang perpanjangan masa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan roda dua dan roda empat di perpanjangan hingga bulan Oktober 2020.
“Ya, benar program kampanye perpanjangan pemutihan dilanjutkan kembali di 1 Oktober sampai 31 Oktober 2020. Karena, dilihat dari animo masyarakat dalam program pemutihan masyarakat banyak menggunakan kesempatan ini, mungkin program ini akan diperpanjang kembali kalau antusias masyarakat semakin meningkat,” ujar Ardianza, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Ardianza, mengenai antusias masyarakat dalam pemutihan, sangat merespon, ini terbukti dari jumlah kendaraan yang membayar pajak dari bulan Agustus 2020 sampai bulan September 2020 mencapai 13.000 unit kendaraan yang taat membayar Pajak.
“Kami berharap pada bulan Oktober 2020 mendatang, bisa ditingkatkan kembali menjadi 18.000 Unit Kendaraan yang membayar pajak. Artinya masyarakat harus menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, mungkin karena kesempatan ini jarang terjadi, kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap taat membayar pajak,” tandasnya.
Editor : Selfy














