MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi dan menghukum berat pelakunya, agar menjadi efek jera bagi pelaku. Namun, hal berbeda terjadi di wilayah Banyuasin Sumsel. Pasalnya, dalam beberapa kali persidangan terlihat terdakwa Dardanela mendapat perlakuan khusus, dengan dijemput mengunakan mobil pribadi berjenis Innova. Padahal, terdakwa seharusnya dijemput mengunakan mobil tahanan yang sudah dipersiapkan.
Terlebih lagi Dardanela merupakan oknum Kades Tanjung Menang yang terjerat kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), didesa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Dan menjadi terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Dardanela dengan pidana penjara selama 2 tahun. Hal tersebut, diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2023).
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa Dardanela dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan,” ujar JPU saat bacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Dardanela, juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) Sebesar Rp 236 juta, jika terdakwa tidak membayar UP tersebut maka paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun bulan,” jelas JPU saat di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan oleh JPU, majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).
Saat diwawancarai penasehat hukum terdakwa Dardanela yaitu Supendi SH MH mengatakan, JPU menuntut klien kami dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan dan dikenakan UP sebesar Rp 236 juta sekian.
“Tidak ada klien kami mengembalikan UP, karena memang klien kami tidak memiliki uang lagi,” cetus Supendi.
Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta.