MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim 2 Satgas 2 Ops Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan 2 pelaku pada hari Rabu (30/11/2022) pada jam 04.30 wib, Di SPBU 24.321.170 dijalan Lintas Sumatera kec. Martapura, Oku Timur.
Adapun pelaku dihadirkan digelar acara ungkap kasus ini di gedung Presisi Mapolda Sumsel pada Selasa (06/12/22) yaitu WS dan BH (37) yang merupakan warga Kota Baru, Martapura, Oku Timur.
Pelaku BH dn WS tertangkap tangan sedang membawa mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis solar oleh anggota Tim 2 satgas 2 ops illegal drilling, Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kedua pelaku pengakut BBM jenis solar ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Timur, tepatnya di SPBU 24.321.170, pada 30 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak.
“Tidak hanya menangkap pelaku, namun kita juga mengamankan satu unit mobil L300 merek Mitsubishi nopol BG 1311 NT yang baru di isi pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya Selasa 6 Desember 2022.
Dikatakan AKBP Putu bahwa, di dalam mobil yang diamankan tersebut di dalamnya dtemukan tangki petak modifikasi yang terdapat bbm solar berisi sebanyak ± 1000 jenis solar yang disubsidi pemerintah.
“Kemudian, untuk modus operasi sendiri dari pengakuan pelaku ke anggota kita melakukan pembelian di TKP dengan harga Rp9.000 per liternya dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 nopol BG 1311 NT yang didalamnya terdapat tangki petak modifikasi dengan kapasitas 1.500 liter atau 1 ton,” jelasnya.
Mendapati info dari keterangan pelaku BH bahwa dalam proses pembelian minyak tersebut ia langsung bertransaksi dan menemui pengawas SPBU yang bernama Novi Haryanto alias Bogel (belum tertangkap).
Menurut pelaku, bensin tersebut akan dijual kembali oleh BH dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 kepada pengecer di jalanan yang didalamnya terdapat tangki petak yang berisi BBM jenis solar subsidi yang dibeli dari SPBU 24.321.170.
Dengan cara dijual kembali kepada para konsumen atau ke warung warung kecil dengan cara Ngampas / Ngecet di daerah seputaran Kecamatan Bunga mayang, Kabupaten OKU dan Kecamatan Tumi kaya, Kabupaten OKU Timur.
“Berdasarkan hasil periksaan anggota kita didapatkan bahwa pelaku BH sudah sudah selama lebih kurang enam bulan ini, mendapatkan keuntungan dengan kisaran Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta alam satu minggunya,” ungkapnya.
Kemudian, untuk pasal yang digunakan dalam kasus ini untuk menjerat kedua pelaku yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020.
Tentang Cipta Kerja, dimana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau liqufied petrolium gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling enam tahun.