Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih kembali mengamankan seorang kurir narkoba, selain menemukan seperangkat alat hisap, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 35,49 gram senilai Rp 35 juta rupiah.
Satu pelaku yang berhasil diamankan yaitu Yayan Saputra (26) warga asal Tanah Abang, Kabupaten Pali. Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri yaitu inisial S yang tak lain bandar besar di Kota Prabumulih.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku guna membongkar dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Prabumulih. Sementara Yayan dan barang bukti langsung digelandang ke kantor BNNK Prabumulih.
Pelaku diringkus ketika hendak memakai sabu bersama bandar besar inisial S di rumah kontrakan S di Jalan Kapten A Wahab Taman Siswa Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Kamis (13/9/2018) kemarin.
Selain menyita 4 paket besar sabu dan seperangkat alat hisap, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 2 juta rupiah, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu buah telepon genggam Samsung S8.
Kepala BNNK Prabumulih Ibnu Mundzakir mengatakan, peangkapan itu bermula dari laporan masyarakat ke BNN kota Prabumulih dimana menyebutkan di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Kopral A Wahab sering terjadi transaksi narkoba.
” Mendapat laporan itu, tim berantas BNN kota Prabumulih langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat kebenaran informasi. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan setelah informasi dirasa benar langsung melakukan penggerbekan,” kata Ibnu.
Sementara itu kepada petugas Yayan mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar di Kabupaten Pali, dirinya rela menjadi kurir karena tergiur upah yang diberikan bandar inisial S.
“Baru dua kali saya melakukan pekerjaan ini pak, sekali bawa sabu saya di upah Rp 2 juta rupiah. Rencananya sabu ini mau kami coba pakai dulu tapi tiba-tiba petugas datang saya mau keluar lewat pintu belakang namun keburu kena tangkap,” ungkap Yayan.
Sementara itu akibat perbuatannya Yayan harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Ardhy Fitriansyah