HUKUM & KRIMINAL

Melawan Petugas, ini Kronologi Bandar Sabu di Pali Tewas Ditembak Polisi

×

Melawan Petugas, ini Kronologi Bandar Sabu di Pali Tewas Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Seorang warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Andi Marwa (28), yang diduga bandar narkoba jenis sabu tewas saat dievakuasi ke fasilitas kesehatan, Jumat (02/07/2021) kemarin.

Tersangka Andi tewas usai menerima tembakan di dada usai melukai seorang anggota Satres Narkoba Polres PALI dengan sebilah senjata tajam.

Pembongkaran bisnis barang haram tersebut di wilayah Bumi Serepat Serasan dibongkar petugas dengan cara undercover atau penyamaran sebagai pembeli.

Kapolres PALI, AKBP Rizal AT, melalui Kasat Narkoba Polres PALI, Iptu Rendi, menuturkan bahwa bahwa pada Jumat (02/07/2021) sekira pukul 12.00 WIB petugas melakukan penyelidikan.

Kemudian, pukul 15.00 WIB petugas menyamar sebagai pembeli sabu dan bertemu di kebun karet wilayah Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal.

Setelah itu, anggota melakukan penangkapan kepada pelaku namun pelaku melakukan perlawanan dengan cara menusukkan sebilah pisau ke arah dada anggota.

Anggota menepis pisau tersebut yang mengakibat luka tusuk di tangan kiri anggota dan membuat pisau tersebut terlempar juga anggota terjatuh.

Kemudian, dalam keadaan terjatuh, anggota mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh pelaku yang masih mencoba mengambil pisau yang terjatuh.

“Dua kali tembakan peringatan petugas tak dihiraukan. Malah pelaku berhasil mengambil pisau untuk terus mencoba melukai anggota kita. Anggota yang masih terjatuh, melakukan tindakan tegas kearah pelaku yang mengakibatkan pelaku terjatuh,” ungkap Rendi, Sabtu (03/07/2021)

Lalu, anggota mengevakuasi pelaku guna memberikan pertolongan menuju puskesmas, namun di dalam perjalan pelaku meninggal dunia.

“Jenazah pelaku saat ini sudah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan. Anggota kita juga sudah mendapatkan perawatan dengan empat jahitan ditangannya,” jelasnya.

Adapun barang bukti narkoba jenis sabu seberat 51.33 gram berhasil diamankan petugas dengn Sajam jenis pisau bergagang kayu sepanjang 50cm.

Kemudian, satu buah dompet kulit warna hitam yang berisi identitas, satu buah jam tangan besi warna hitam, satu ponsel merek Nokia warna biru, satu buah ponsel merek vivo warna biru Laut, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak enam lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak sembilan lembar, uang pecahan Rp 75.000 sebanyak satu lembar dan satu buah cincin.

“Kita terus berupaya membongkar sindikat peredaran barang haram tersebut di wilayah PALI. Doakan saja bisa menangkap yang lebih besar lagi,” katanya.