MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., mengungkapkan kerjasama dan sinergitas antar instansi terkait dalam meningkatkan kewaspadaan dini dan mempertahankan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak merupakan prioritas utama.
Maryoto mengatakan, dalam beberapa pekan ini di media cetak maupun elektronik telah beredar berita tentang wabah penyakit pada ternak yaitu PMK yang menyerang di beberapa kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Timur.
PMK merupakan penyakit infeksius yang disebabkan oleh virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap melalui kontak langsung atau tidak langsung maupun udara.
Hal ini disampaikan pada saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PMK pada hewan ternak di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (24/5/2022) Siang.
“Adapun hewan yang rentan terhadap PMK diantaranya seperti sapi (Lembu.red), kerbau, kambing, domba, maupun babi,” kata Bupati Maryoto disaksikan Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., berikut jajaran Forkopimda beserta para undangan yang hadir.
“Perlu diketahui bahwa sektor peternakan merupakan salah satu sektor unggulan Kabupaten Tulungagung dengan populasi ternak sapi potong sejumlah kurang lebih 144.800 ekor, sapi perah kurang lebih 25.500 ekor, kerbau sekira 320 ekor, kambing hampir 210.000 ekor, domba kurang lebih 9.000 ekor, dan babi ada sekira 10.500 ekor,” imbuhnya.
Maryoto menambahkan, adapun potensi ternak tersebut mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi mencapai kurang lebih 2,9 Triliun rupiah.
Guna mempertahankan PDRB sub sektor peternakan dan menyelamatkan nilai ekonomi tersebut yang cukup tinggi perlu dilakukan kewaspadaan dini terhadap wabah PMK di Kabupaten Tulungagung.
“Dalam perkembangannya, PMK semakin meluas sampai saat ini sudah ada 18 kabupaten atau kota yang berstatus tertular (Positif) dan 6 kabupaten atau kota berstatus Suspect (Terduga),” tambahnya.
“Menindaklanjuti semakin meluasnya wabah PMK tersebut, beberapa kebijakan telah dilakukan Pemkab Tulungagung,” sambungnya.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, Menteri Pertanian telah menetapkan 4 kabupaten dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524.3/816/113/2022 Tentang Kewaspadaan dini PMK di Kabupaten Tulungagung.
Secara terperinci dalam SE tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Larangan sementara pemasukan dan pengeluaran ternak (Sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) dari dan ke daerah wabah dan Suspect (Terduga).
2. Larangan sementara pemasukan dan pengeluaran produk ternak (Kulit, tulang) dan bahan pakan ternak dari dan ke daerah wabah Suspect (Terduga).
3. Ternak dan produk ternak yang dapat dimasukkan ke wilayah Tulungagung adalah yang berasal dari daerah bebas PMK harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) untuk produk ternak yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang.
4. Penutupan jalur pemasukan media pembawa penyakit diantaranya yaitu dengan penutupan sementara pasar hewan.
5. Penelusuran dan peningkatan survailans oleh seluruh petugas yang ada di wilayah kerja Puskesmas Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan.
6. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada masyarakat tentang PMK.
“Dengan demikian, menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekaligus sekitar serta melakukan desinfeksi secara rutin,” terangnya.
“Masyarakat peternakan di Tulungagung untuk saling bahu membahu dalam mencegah masuknya PMK di Tulungagung,” tandas Mantan Sekda Tulungagung mengakhiri sambutannya itu.
Pantauan mattanews.co Rakor dan Sosialisasi PMK dihadiri Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., didampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., berikut jajaran Forkopimda, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kapolsek dan Danramil se-kabupaten Tulungagung serta tamu undangan lainnya.














