HUKUM & KRIMINAL

Berjalan 6 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku Penimbunan Solar di OKU Timur

×

Berjalan 6 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku Penimbunan Solar di OKU Timur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau meniagakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah dihadirkan dalam ungkap kasus di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (29/11/22) .

Sebelumnya rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jalan Gumari RT 03 RW 02, Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur, digrebek Unit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Kamis 24 November 2022 lalu.

Ditemui di Polda Sumsel, pelaku Tri Haryono alias Iyon (31) mengaku bahwa BBM tersebut ia beli dari pihak kedua.

“Saya beli dari pihak kedua, pihak pertama yang langsung membeli di SPBU Perbatasan Mesuji,” ujar pelaku dalam gelar ungkap kasus.

Dikatakan Tri bahwa, ia sudah beraksi selama enam bulan. Setiap bulan dirinya membeli 3 ton BBM.

“Untuk keuntungan saya per bulannya yakni mendapatkan keuntungan Rp4 juta,” ungkap Tri yang keseharian berprofesi sebagai Petani.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Masih kita selidiki, untuk pembelian atau nominal harga BBM yang dibeli pelaku ” jelasnya.

Diterangkan Barly, Tri ditangkap saat sedang merapikan terpal dimobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih. Jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi. 70 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan. Serta, satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru,” tukasnya.

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.