MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Alamsyah Hanafiah SH MH melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas tagihan terakhir Termin ke 6 pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 22 miliar 668 juta lebih ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang diduga dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan inisial AY dan JAW selaku Penerima Anggaran, Senin (31/1/2023).
Berdasarkan kontrak kerja pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu yang menelan anggaran Rp 151 miliar lebih dan pekerjaan pembangunan RSUD Sekayu tersebut didapatkan dan dikerjakan oleh PT.Citra Prasasti Konsorindo selaku Kontraktor Pelaksana dan ditanda tanganni oleh Yulianty selaku Direktur Cabang.
Dari nilai kontrak pembangunan RSUD Sekayu tersebut, untuk pencairan prestasi pekerjaan dilakukan sebanyak 6 Termin yang diatur sesuai kesepakatan, namun saat ingin melakukan penagihan terakhir Termin ke 6 sebesar 15℅ Yulianty selaku Direktur Cabang PT.Citra Prasasti Konsorindo, ternyata uang pembayaran Termin ke 6 sebesar Rp 22 miliar lebih tersebut sudah dibayarkan ke JAW, oleh AY selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) MUBA, dengan cara menandatangani surat perintah pencairan dana Nomor:0010/RSUD/01.01/LG/2022 tertanggal 23 April 2022.
Tanpa sepengetahuan Yulianty selaku pemborong/Kontraktor pekerjaan Pembangunan RSUD Sekayu, sedangkan dalam kontrak kerja pembangunan RSUD Sekayu tidak ada nama JAW saat penandatanganan kontrak kerja, namun AY tetap memberikan uang pembayaran Termin ke 6 tersebut kepada JAW dengan cara menerbitkan surat perintah pencairan dana.
Saat diwawancarai Alamsyah Hanafiah SH MH selaku Pengacara dari Yulianty mengatakan, kami mengadukan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh AY selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Muba dan JAW selaku penerima anggaran kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, atas pencairan Termin ke 6 pembangunan RSUD Sekayu dengan nilai Rp 22 miliar lebih.
“Bendahara Umum Daerah tidak bisa menandatangani pencairan anggaran, namun hanya bisa melakukan pembayaran setelah pencairan dilakukan oleh Kepala BPKAD, namun disini yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana adalah AY selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Muba dan yang menerima anggaran adalah JAW yang namanya tidak ada dalam surat perjanjian kontrak kerja,” terang Alamsyah.
Berdasarkan peraturan Bupati MUBA Nomor 260 tahun 2021, terkait tugas dan kewenangan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah diantaranya, melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA atas beban APBD.
“Seharusnya yang berwenang untuk melakukan atau mencairkan anggaran tersebut adalah Kepala BPKAD, bukannya AY selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) MUBA dan ini adalah perbuatan melawan hukum yang terjadi di Pemkab Muba,” pungkas Alamsyah.
Atas dasar itulah Alamsyah Hanafiah mendatangi Kejati Sumsel untuk mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh AY selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan JAW selaku penerima anggaran dan ini merupakan perbuatan melawan Hukum.
“Harapan kami kasus ini harus berjalan,” pungkas Alamsyah.















