MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang merampas sepeda motor milik dua remaja di Kecamatan Buduran. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi kejahatan terjadi.
Kejadian berlangsung Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang berinisial (M.A.B) masih berusia 13 dan (F.B.N) 14 tahun dihentikan oleh pelaku di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung.
Dengan modus berpura-pura menanyakan seseorang, pelaku mendekati korban lalu memaksa mengambil kunci motor. Salah satu korban sempat terseret saat mencoba mempertahankan kendaraannya hingga mengalami luka ringan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Sekitar satu jam kemudian, pelaku ditemukan di kawasan Kenjeran, Surabaya, saat hendak membongkar motor curian.
Dua tersangka berinisial Z.A (30) dan U (28) kini diamankan bersama barang bukti. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut untuk menjual motor hasil curian dan mendapatkan uang.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti selang beberapa jam dari kejadian,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat keluar rumah membawa barang berharga. Serta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pesan Wakapolresta Sidoarjo
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.














