BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Begal Bermodus Polisi Gadungan di Martapura, Nangis Diringkus Polisi

×

Begal Bermodus Polisi Gadungan di Martapura, Nangis Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seroang pria berinisial HS (22), menangis tersedu-sedu saat ditangkap Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur jajaran Polda Sumatera Selatan, lantaran diduga melakukan begal (curas) dengan modus menjadi polisi gadungan yang pura – pura mengelar razia, Kamis (16/4/2026).

Diketahui, tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024. Tersangka diamankan di wilayah Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada Selasa dini hari, 14 April 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan mengatakan tersangka HS menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian sedang razia pada hari Minggu, 21 Juli 2024 lalu.

“Kejadian itu, Pelaku ini bersama rekannya (DPO), ia menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan pintu masuk PT HP dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi tepatnya didepan gerbang SMK YIS Martapura,” jelas Putu pada wartawan, Kamis 16 April 2026.

Setelah situasi dirasa aman bagi kedua pelaku ini, lalu mereka dengan leluasa melancarkan aksinya kepada korban.

“Setelah itu, pelaku dipaksa dan diancam sebelum dirampas sepeda motor Honda Beat , dua unit ponsel, serta dompet. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta, kini pelaku telah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, yang dapat ditingkatkan menjadi 12 tahun.