MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 digelar pada Kamis (17/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri 38 anggota DPRD. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan sesuai agenda.
Dalam rapat tersebut, laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan oleh juru bicara Banggar H. Mohammad Rojik.
Rojik menyampaikan, pembahasan dilakukan melalui penelaahan dan pencermatan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mempertimbangkan evaluasi, koreksi, masukan, serta kondisi riil di lapangan.
“Setelah melalui pembahasan dan pencermatan bersama, Banggar dan TAPD menyepakati penyempurnaan Perubahan APBD 2026,” ujar Rojik.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,925 triliun, turun dari APBD awal sebesar Rp5,040 triliun. Sementara belanja daerah menjadi Rp5,582 triliun, turun dari Rp5,716 triliun.
Adapun pembiayaan daerah dalam hasil kesepakatan tercatat sebesar Rp656,368 miliar.
Rojik menjelaskan, pada pembahasan terakhir terdapat penurunan pendapatan daerah sebesar Rp31,412 miliar yang diikuti penyesuaian belanja dengan nilai yang sama.
“Pendapatan daerah turun Rp31,412 miliar dan diikuti penyesuaian belanja dengan nilai yang sama,” jelasnya.
Selain menyepakati perubahan struktur anggaran, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang terukur.
“Kami mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan PAD melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang terukur,” kata Rojik.
Banggar juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi sumber pendapatan yang belum mencapai target serta menyusun langkah percepatan pencapaiannya.
Pada sisi belanja, setiap perubahan alokasi anggaran diminta disesuaikan dengan kebutuhan riil, prioritas pembangunan, dan kemampuan perangkat daerah. Kualitas perencanaan dan penganggaran juga perlu diperkuat agar program yang telah dianggarkan dapat terlaksana secara optimal.
Banggar turut meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring terhadap kegiatan yang berpotensi mengalami keterlambatan juga perlu diperkuat, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah.
“Monitoring dan pengawasan harus diperkuat agar pelaksanaan program tepat waktu dan anggaran digunakan secara efisien,” tegas Rojik.
Banggar selanjutnya meminta seluruh catatan dan rekomendasi DPRD ditindaklanjuti Pemkab Sidoarjo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Dengan hasil kesepakatan tersebut, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














