Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Nyambi jadi Jurtul Togel, Petani Ditangkap Polisi

×

Nyambi jadi Jurtul Togel, Petani Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERDANG BEDAGAI, Mattanews.co – Jainal Sipayung (47), warga Dusun I Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya ditangkap Polsek Dolok Masihul karena terlibat kasus judi togel, Kamis (30/01/2020).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Jum’at (31/01/2020) mengatakan, selain menangkap J.Sipayung, tim juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp82.000, 1 unit Hp warna hitam, 1 buku tulis digunakan sebagai catatan angka-angka tebakan dari para pemasang,

“Tersangka J.Sipayung ditangkap saat sedang menunggu pemasang di rumahnya dengan cara memesan kupon jenis Togel melalui SMS dengan HP dan juga langsung datang menemui Sipayung,” ujarnya.

Menurutnya, penangkapan tersangka berkat adanya laporan masyarakat yang resah, atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di TKP.

“Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi Togel,” katanya.

Hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya yang merupakan TO Polsek Dolok Masihul mengaku bahwa dirinya sudah 6 bulan sebagai Jurtul Togel dan KIM di Dusun I Desa Tambak Cekur Kecamatan Serba Jadi Sergai.

Hasil omsetnya disetor kepada seorang bernama Aci Lubis, namun tersangka tidak mengetahui persis dimana rumahnya dan mendapatkan upah 20 persen dari omset yang nilai omset setiap hari Senin mencapai Rp400.000 dan Rp700.000 setiap putaran Togel hari Rabu, Kamis dan Minggu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu melanggar Pasal 303 KUHPidana,” ungkapnya.

Editor: APP