Reporter: Ambar Ulan
LAMPURA, Mattanews.co – DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Lampung Utara (Lampura), mengutuk keras penganiayaan oleh segerombolan preman di Lampura kepada Eprijal, Jurnalis SKM Buser pada Rabu (5/2/2020 ), di salah satu rumah makan di Bukit Kemuning.
Ketua DPC PJID Lampura, Bambang Iwaran meminta aparat kepolisian menangkap preman yang sudah meenganiaya tersebut.
“Pelaku pengeroyokan dikenakan pasal berlapis, selain pasal penganiayan dan pengeroyokan, juga harus dikenakan pasal pelanggaran undang- undang No 40 Tahun 1999 pasal 18, karena kasus pengeroyokan ini berawal dari masalah Eprijal mengangkat pemberitaan Kepala SDN Ujan Mas, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan yang diduga merasa terganggu serta menolak dikonfirmasi,” katanya, Jum’at (7/2/2020).
Saat dikonfirmasi Eprizal menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat dirinya mendapat telepon dari orang yang mengaku Herman, di dalam percakapan telepon Eprizal diajak untuk bertemu dengan alasan ingin makan bersama, kemudian setelah tiba di rumah makan Ayumi Eprijal dan rekannya disuruh ngopi dulu. sesaat setelah ngopi salah satu dari seorang preman suruhan oknum kepsek, Suslana mengajak Eprijal dan rekannya bernama Ade Irawan untuk menemui Suslana selaku kepala sekolah di rumahnya di Baradatu, namun Eprijal menolak.
Mendengar Eprijal enggan ikut bersama mereka, Herman jadi emosi dan marah tanpa banyak bicara langsung mengayunkan bodem mentah ke arah kepala tepatnya di bagian kening Eprizal yang sedang dalam posisi duduk. Kemudian Eprijal berdiri. Setelah itu Herman mencabut badik dan akan ditikamkan ke arah Eprijal, kemudian dilerai ole Ade Irawan salah satu rekan media dari media online.
Setelah mencabut badik yang diarah ke Eprizal dan dilerai ole Ade Irawan, dua rekan Herman langsung mengeroyok Eprizal dengan memukul mengunakan bodem mentah bertubi-tubi ke arah muka dan kepala Eprizal, sehingga mengakibatkan luka di bagian wajah dan bengkak di bagian kanan dan kiri arah bawah pipi kiri dan kanan.
Nasib masih beruntung, dari kejadian ini Eprizal tidak mengalami luka tusuk tapi hampir saja merenggut nyawanya apabila badik tidak cepat ditangkap Ade Irawan.
Setelah kejadian ini Eprizal yang bersimbah darah dan lemas langsung dilarikan ke puskesmas terdekat, untuk dilakukan pengobatan dan Visum. Kemudian langsung melapor ke Polsek Bukit Kemuning. Karena mendengar informasi rekan-rekan Herman yang lain ingin datang ke Polsek, maka polisi pun mengarahkan melapor ke Polres Lampura guna mencegah hal- hal yang tidak diinginkan, untuk diketahui dengan Surat Tanda Laporan ( STPL) nomor stpl 132/B-1/II/2020/ POLDA LAMPUNG/DPKT RES LU
Ditambahkan pula oleh Ade Irawan, andai saja tidak dilerai olehnya dan menyambar pisau milik Herman, kemungkinan Eprizal mendapat luka tusukan senjata tajam milik pelaku dan sebelum Herman meninggalkan lokasi kejadian, Herman menantang bahwa tidak ada satupun yang bisa dan berani menangkap dirinya karena merasa dirinya tokoh di wilayahnya, dengan nada lantang dan penuh amarah.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapat konfirmasi dari pihak kepolisian atas laporan ini, karena sedang didalami oleh pihak kepolisian.
Editor: APP














