Kompol RHA Jadi Tahanan Kejari Samosir

Reporter: Muhamad Siddik

MEDAN, Mattanews.co – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan,, berdasarkan proses penyidikan dan penyelidikan, Kompol RHA telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (KejariSamosir dalam kasus penganiayaan, namun masih polisi aktif dan bertugas di Biddokes Polda Sumut.

Hasil penyelidikan itu diduga kuat Kompol RHA memiliki keterlibatan dalam perkara pembakaran Guest House di Tuktuk Siadong Kabupaten Samosir milik korban Rudolf Manurung yang berkaitan dengan kasus tersangka RM.

Bahkan Tatan Dirsan menyebutkan, selain keterlibatan pembakaran villa milik korban Rudolf Manurung , Kompol RHA juga terlibat dalam peristiwa terbakarnya mobil korban di duga menggunakan bom Molotov di kediaman korban Jalan Bunga Raya No 197 A Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Keterlibatan Kompol RHA berdasarkan keterangan para saksi di Polsek Sunggal yang melihat Kompol RHA melompat dari samping kediaman korban, dimana saat itu mobil korban telah terbakar di bagian depan dan samping kiri dengan No Pol BK 1964 AFF.

Bagikan :

Pos terkait