Reporter: Muhamad Siddik
MEDAN, Mattanews.co – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan,, berdasarkan proses penyidikan dan penyelidikan, Kompol RHA telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (KejariSamosir dalam kasus penganiayaan, namun masih polisi aktif dan bertugas di Biddokes Polda Sumut.
Hasil penyelidikan itu diduga kuat Kompol RHA memiliki keterlibatan dalam perkara pembakaran Guest House di Tuktuk Siadong Kabupaten Samosir milik korban Rudolf Manurung yang berkaitan dengan kasus tersangka RM.
Bahkan Tatan Dirsan menyebutkan, selain keterlibatan pembakaran villa milik korban Rudolf Manurung , Kompol RHA juga terlibat dalam peristiwa terbakarnya mobil korban di duga menggunakan bom Molotov di kediaman korban Jalan Bunga Raya No 197 A Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Keterlibatan Kompol RHA berdasarkan keterangan para saksi di Polsek Sunggal yang melihat Kompol RHA melompat dari samping kediaman korban, dimana saat itu mobil korban telah terbakar di bagian depan dan samping kiri dengan No Pol BK 1964 AFF.
Para saksi melihat Kompol RHA melompat dari samping rumah korban melalui tembok dan naik ke Mobil Jenis Ford warna putih Plat No Pol BK 1937 BC dan aksi Kompol RHA juga terekam CCTV milik korban.
“Iya, setelah dilakukan penyelidikan ternyata Kompol RHA berada di lokasi persembunyiannya di Pekanbaru, lalu tim gabungan berhasil mengamankannya, Rabu (5/2/2020) lalu. Saat ini, terduga pelaku Kompol RHA sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Subdit III Jatanras,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan.
Editor: APP














