HUKUM & KRIMINAL

Eks TNI AD Ruslan Buton Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

×

Eks TNI AD Ruslan Buton Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Tuntutan Ruslan disampaikan lewat rekaman video.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Tribrata TV, Jumat (29/5/2020).

Ahmad mengatakan Ruslan juga mengaku mendistribusikan rekaman itu ke media sosial. Saat ini polisi masih mendalami peran lain Ruslan.

“Dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam grup WA Serdadu Eks Trimatra. Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta,” ujarnya.

Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE.

“Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” ucap Kombes Pol Ahmad.

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam menuturkan Ruslan saat ini sudah diterbangkan ke Jakarta.

“Tadi pagi sudah berangkat, diterbangkan ke Jakarta,” kata Irjen Merdisyam, Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya, seorang pecatan TNI Ruslan Buton ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam videonya, Ruslan Buton juga menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan Buton sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan Buton membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Editor : Poppy Setiawan