Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Bejat seorang pria lanjut usia (lansia) berumur 55 tahun bernama Ruhut Nababan tega mencabuli gadis keterbelakangan mental berinisial JS (22) demi memuaskan birahinya.
Kronologi terjadi di dalam kamar rumahnya di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabuapten Sergai, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika itu berawal korban selesai makan dan pamit keluar rumah dengan orang tuanya P Siregar (46) untuk bermain di halaman rumah. Namun tiba-tiba tidak biasa korban bermain sangat lama sekitar 30 menit. Lalu P Siregar mencari anaknya tersebut dan ada yang melihat ternyata anaknya tidak bermain melainkan di ajak pelaku ke rumahnya.
Alhasil dia bergegas ke rumah pelaku namun tidak melihat anaknya itu. Dia lantas berinisial tetap masuk ke dalam rumah dan memeriksanya. Saat memeriksa kamar pelaku dia terkejut bukan kepalang melihat anaknya tanpa busana. Sedangkan pelaku tengah sibuk menikmati payudara korban dengan cara menciumnya. Padahal korban sendiri notabene masih keponakan pelaku membuat P Siregar benar benar murka.
“Ompong…!!!! Kenapa kau buat gitu sama beremu (keponakan mu),” kata penyidik menceritakan kepada Mattanews.co saat korban membuat laporan ke polisi (LP).
Kemudian pelaku kabur ke ruang tamu keributan tak terelakkan hingga warga sekitar datang ke lokasi. Lalu akhirnya
P Siregar membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan polisi : LP/ 258 / VII /2020 / SU /RES SERGAI, tanggal 11 Juli 2020.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi, Kasatreskrim AKP Panduwinata mengatakan, Minggu (12/7/2020) bahwa berdasarkan LP tersebut, Tekab Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu, 11 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WIB dini hari dikediaman-nya.
Petugas dibantu Kepala Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kab. Sergai, Samsul Lubis yaitu Ruhut Nababan yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila sebagaimana di maksud dalam pasal 286 subs pasal 290 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara,” tegas Kapolres.
Editor : Lintang














