Reporter : Budi
JATIM, Mattanews,co- Ratusan warga Desa Sengon dan Desa Sumurup Kecamatan Bendungan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Trenggalek Senin (28/9/2020).
Koordinator Aksi (Korlap) Marlan mengatakan, kedatangan bertujuan mengawal proses pengadilan untuk memperjuangkan hak rakyat. Yakni, terkait dengan ganti untung bukan ganti rugi.
Hal itu terkait warga telah mengikhlaskan tanahnya untuk pembangunan bendungan Bagong. Namu berharap pihaknya jangan sampai dirugikan.
“Kami datang ke sini, menanyakan kejelasan hak kami. Kami mendukung pembangunan bendungan Bagong, namun masyarakat jangan sampai dirugikan,”ucapnya
Dilanjutkannya pihaknya berharap proses pembebasan lahan terkait bendungan Bagong jangan sampai merugikan. Dia berharap harga tanah nanti yang digantikan tidak merugikan warga.
Disisi lain juga masa aksi meminta tim apresial, diganti. Karena tidak mengetahui keadaan dan harga tanah di Kecamatan Bendungan.
“Mereka tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Terkait dengan harga tanah untuk rencana pembangunan bendungan Bagong tersebut,”pungkasnya
Aksi sendiri dimulai pukul 09.00 WIB, massa tiba di Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan mengendarai sepeda motor dan menumpang mobil bak terbuka.
Setelah berorasi meneriakkan tuntutan mereka, dikawal oleh anggota Polres Trenggalek, massa aksi damai mengistirahatkan diri untuk makan sarapan pagi, tepat pukul 10.00 WIB. Mereka pun bubar setelah sidang warga yang diwakili dua kepala desa mereka Dwi Yulianto dan Jarminto sebagai permohonan sekitar pukul 13.55 WIB selesai.
Editor : Lintang














