HUKUM & KRIMINAL

Terkenal Licin!, Bandar Narkoba Ini Dibekuk Tekab Polsek Masihul

×

Terkenal Licin!, Bandar Narkoba Ini Dibekuk Tekab Polsek Masihul

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Linda Gustantyav Ginting (32) Bandar Narkotika yang terkenal licin, akhirnya ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul di Dusun IV Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Tekab Polsek Dolok Masihul yang dipimpin langsung Kanit Res IPDA Zulfan Ahmadi berhasil mengamankan barang bukti, ditangan pelaku yakni ukuran besar berisikan 14 paket yang dibungkus dalam plastik transparan ukuran kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu,

Kemudian, 65 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang kosong, 3 bungkus plastik transparan ukuran besar yang kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet warna putih dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta 1 unit HP Merk Samsung warna biru.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Senin (28/9/2020) mengatakan, pengungkap kasus tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang kerap kali tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu

Dijelaskan, pelaku ditangkap di sebuah rumah milik Nuriani alias Alek yang terletak di Dusun IV Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditemukan berada didalam rumah beserta barang buktinya, dan mengakui bahwa dirinya yakni Linda Gustantyav Ginting (32),” ujarnya.

Sedangkan uang tunai sebesar Rp.200.000 diamankan dari kantong depan sebelah kanan Gustantya Ginting dan dari pengakuannya uang tersebut adalah uang penjualan narkotika tersebut.

Selanjutnya Linda Gustantya Ginting bersama barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres.

Editor: Fly