Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, masih terus melengkapi berkas perkara tersangka sodomi, Yusrizal (61) dengan korban masih dibawah umur BG (15), ketika berada di dalam Klinik Yudistira, Jalan Kota Baru Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang Alang Lebar. Diperkuat dengan laporan Ibu kandung korban, Sadia Halimah (38) warga jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir V Kecamatan IT I, Palembang ke Polrestabes Palembang, Senin (2/11) pagi.
Penangkapan tersangka berawal saat Team Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Novel Siswandi, melakukan patroli. Mendapat informasi adanya pencabulan di lokasi, petugas menggerbek dan mengamankan pelaku pada Sabtu (31/10/2020) pukul 17.30 WIB.
“Benar, tersangka ditangkap Unit Ranmor, lalu dilimpahkan penangganannya ke Unit PPA, karena menanggani perkara anak dibawah umur. Kini penyidik masih twrus lengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” papar Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Peristiwa cabul ini, bermula saat korban diajak ‘gaek’ berusia 61 tahun, sekaligus pemilik klinik, ke lokasi dengan iming-iming sejumlah uang. Dalam kondisi bugil, keduanya pun digerbek anggota dalam klinik. Pelaku tidak dapat berbuat banyak, hanya buru-buru mengenakan pakaian, sedangkan korban nampak lesu dan nambak bekas memerah dileher.
“Kita masih dalami terus perkaranya. Dikarenakan perkara ini khusus, penyidik butuh waktu untuk melengkapi berkas,” tambah AKP Irene.
Sementara, tersangka ketika diinterogasi petugas mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan cabul kepada korban.
“Sudah tujuh kali pak. Setiap melakukan, saya berikan dia (korban-red) uang Rp 100 ribu. Kami melakukannya sama suka,” ungkap gaek ini tertunduk malu.
Editor : Selfy














