Akang Alias Bcl Bantah Sebagai Pendana Pembelian Sepaket Sabu Milik ‘Dedy’

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Akang alias Bcl (52) warga Lebong Gajah, membantah kalau dirinya terlibat dalam pendanaan satu paket sabu seberat 0,28 gram, milik Dedy Valentino (46) yang tangkap Anggota Intelkam Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu, Jumat (13/11/2020).

“Awalnya kakak tersangka, Yudhi Sinarta (50) menghubungi ponsel saya, dengan maksud meminjam sejumlah uang untuk modal isterinya. Dari itu saya mengirimkan uang Rp 200 ribu melalui rekening beliau. Saya tidak tahu persis bagaimana kejadianya, tiba-tiba nama saya disebut-sebut sebagai pendana atas sabu kepemilikan Dedy,” jelasnya.

Bcl menambahkan, Dedy sendiri hanya sebatas kenal, tidak akrab.

“Antara saya dan Dedy hanya kenal, tidak akrab. Justru, hubungan saya dengan Yudhi yang lebih akrab,” tandasnya.

Sementara, Yudhi Sinarta tidak membantah kalau Dedy Valentino memang adiknya.

“Benar, itu adik saya,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dedy Valentino diringkus anggota Intelkam Polrestabes Palembang, saat melintas di Jalan RW Mongonsidi Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang, dengan barang bukti sepaket sabu seberat 0,28 gram, yang diduga berasal dari Akang alias Bcl melalui rekening ATM Bank BCA Atasnama Yudhi Sinarta.

Bagikan :

Pos terkait