[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Pria penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinisial ML (49) di Kembangan, Jakarta Barat, ditangkap polisi.
Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial AA (14).
“Pelaku merupakan honorer Kelurahan Meruya Utara. Tepatnya penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa kemarin (17/11/2020).
Niko menuturkan, pelaku mengiming-imingi dengan sejumlah uang ke korban agar mau ikuti keinginannya.
“Berdasarkan keterangan korban pernah diiming-imingi Rp200.000, namun uang yang pernah diterima korban bervariasi Rp20.000, Rp50.000, Rp70.000 dan Rp100.000,” tutupnya.
Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial ML (49) terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan ML yang meresahkan. Sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
ML mengakui perbuatannya sudah menyodomi korban sebanyak 20 kali sejak pertengahan Oktober 2020 lalu.
Editor : Poppy Setiawan














