Biadab! Seorang Petugas RPTRA Meruya Utara Sodomi Bocah 14 Tahun

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pria penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinisial ML (49) di Kembangan, Jakarta Barat, ditangkap polisi.

Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial AA (14).

“Pelaku merupakan honorer Kelurahan Meruya Utara. Tepatnya penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa kemarin (17/11/2020).

Niko menuturkan, pelaku mengiming-imingi dengan sejumlah uang ke korban agar mau ikuti keinginannya.

“Berdasarkan keterangan korban pernah diiming-imingi Rp200.000, namun uang yang pernah diterima korban bervariasi Rp20.000, Rp50.000, Rp70.000 dan Rp100.000,” tutupnya.

Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait