BERITA TERKINI

Aliansi Kian Santang Demo Pengadilan Negeri Purwakarta

×

Aliansi Kian Santang Demo Pengadilan Negeri Purwakarta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ribuan massa padati depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta, kurang lebih sekitar 1.500 anggota Aliansi Kian Santang turut serta dalam aksi demo yang berlangsung tertib tersebut.

Aliansi Kian Santang sendiri adalah wadah organisasi gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat (Ormas).

Aliansi Kian Santang menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, tepatnya di Jalan KK. Singawinata, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) Rabu (05/02/2021).

Aksi demo tersebut terkait permasalahan PT Bagus Abdi Bangsa dengan nomor perkara No. 7/Pdt.G/Bth/2021/PN Purwakarta yang dikuasakan kepada Aliansi Kian Santang.

Selain itu, juga terkait surat putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011 yang mengendap selama 10 tahun.

Juru Bicara Aliansi Kian Santang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manggala Garuda Putih (MGP) Purwakarta, Ramdan Juniar menyebutkan, melalui aksi unjuk rasa kali ini ada lima tuntutan yang disampaikan Aliansi Kian Santang.

“Pertama, kami mendesak PN Purwakarta untuk menjelaskan penyebab mengendapnya surat putusan MA yang menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus Mamin Gate 2011,” ujarnya.

Lanjutnya, Kedua, mendesak Kepala Pengadilan Negeri Purwakarta untuk bertanggung jawab serta terbuka dengan melibatkan unsur masyarakat (ormas, LSM, OKP, wartawan).

“Kami juga mendesak Pengadilan Negeri Purwakarta untuk melaporkan oknum-oknum pengadilan yang terlibat kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Ramdan.

Kemudian, kata Ramdan, menuntut Kepala Pengadilan Negeri Purwakarta untuk mundur dari jabatannya kalau tidak bisa menyelesaikan dengan segera persoalan surat putusan MA terkait mamin gate 2006 yang mengendap hingga 10 tahun .

“Tuntutan terakhir kami adalah mendesak Pengadilan Negeri Purwakarta untuk menjaga integritas, semangat, dan marwah keadilan,” tambahnya.