BK DPRD Ciamis Ogah Jawab Keputusan, Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Perlu Ditindaklanjut

Ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis telah selesai melaksanakan pemanggilan para pihak dari mulai pelapor, terlapor dan para saksi, guna menyelesaikan terkait penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik. Buntut dari permasalahan atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh anggota DPRD Agus Rohimat, sangat dinantikan oleh sebagian masyarakat Ciamis.

Ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin enggan sampaikan keputusan dan beberkan proses pembahasan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah selesai menjalankan tugasnya dan melaporkan semua bahan kajiannya kepada Ketua DPRD.

“BK laporannya telah diserahkan ke pimpinan DPRD pada hari selasa. Untuk hasilnya, silahkan koordinasi kepada beliau,” ujar Nurmutaqin saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di ruang Fraksi Demokrat DPRD Ciamis Kabupaten Ciamis, Jalan Ir H Juanda Nomor 164 Kabupaten Ciamis, Jum’at (26/3/2021) Pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan semua tahapan dalam hal tupoksinya sebagai alat kelengkapan dewan. Ia mengatakan bahwa bukan menjadi kewenangan dirinya dalam hal mengambil keputusan.

Bagikan :

Pos terkait