Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Mantan Direktur utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel, Nazirwan Delamat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, atas perkara fasilitas kredit sebesar Rp 60 miliar, yang diduga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian (Prudance) sehingga melanggar Undang-undang perbankan, Selasa (03/09/2019).
Sidang yang diketuai majelis hakim, Erma Suharti SH MH, menjelaskan agenda kali ini mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggara Surya Negara SH dan Indah Kumala Sari SH terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya, dikatakan terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
“Yaitu terdakwa telah menyetujui pemberian fasilitas kredit sebanyak 21 fasilitas kredit dengan 12 debitur dan total plafon sebesar Rp.40.975.000.000,” terang JPU.
Selain itu, terdakwa juga menyetujui pemberian empat fasilitas kredit kepada debitur atas nama PL Konsorsium Indomineratama Waspada Karsa (PL KIWK) dengan plafon sebesar Rp 15.200.000.000 serta menyetujui pemberian dua fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Bangau Persada Nusantara (PT BPN) dengan total plafon Rp 4.500.000.000 yang tidak di dasari dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK).
Nilai agunan yang tidak mengcover plafon kredit, tidak dilakukan survei ke lokasi proyek/klarifikasi kepada bowheer, persetujuan kredit diberikan dalam Rapat Internal sebelum adanya analisis kredit, tidak terdapat track record usaha ataupun keuangan debitur (SID), beberapa SPK tidak sesuai dengan nama debitur yang diajukan, tidak dilakukan verifikasi kebenaran data laporan keuangan, tidak dilakukan analisis konsep hubungan total pemohon kredit (one obligor concept) dan tidak dilakukan analisis kebutuhan modal kerja.
“Yang mana terhadap dua puluh satu fasilitas kredit tidak digunakan oleh debitur, melainkan digunakan oleh Sdr Amiruddin dan dari hasil pencairan pemberian kredit tersebut telah dibukukan atau dicatatkan di register pinjaman kredit dan Buku Kas Besar di PT BPR Sumatera Selatan,” ujar JPU.
Maka dari itu, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disisi lain , Asfan mantan Dirut BSB mengatakan dirinya sempat merasa terkejut ketika tahu bahwa permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.
Sebab diawal, pihaknya menduga hal tersebut hanyalah permasalahan administrasi saja.
“Tapi kembali lagi, OJK punya wewenang untuk melakukan penyidik dan bila menemukan tidak pidana maka akan langsung diteruskan ke penegakan hukum. Maka dari itu kami siap mengikuti proses hukum ini. kehadiran saya langsung untuk memberikan dukungan moril terhadap rekan sejawat,”tutup Asfan
Disisi lain, Suwito Winoto SH dan rekan selaku penasehat hukum terdakwa tidak bisa berkomentar terlalu banyak.
“Kami tetap akan menghormati proses hukum yang dihadapi klien kami ini,” ujar Suwito Winoto SH, dari kantor hukum Samudera ini.
Editor : Selfy














