HUKUM & KRIMINAL

Diduga Penerbitan E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

×

Diduga Penerbitan E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya, terkait pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Kabar tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.

“Iya, dinonaktifkan,” ujar Marullah kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Meski demikian, Marullah tidak menjelaskan mulai kapan Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan. Menurutnya, penonaktifan Asep diduga buntut dari pencetakan e-KTP Djoko Tjandra.

“Kayaknya masalah itu (e-KTP Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu, tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana-sini sementara cariin dulu orang lain,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris. Menurut Abdul Haris, KTP elektronik dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).

Haris menambahkan, proses pengurusan KTP Djoko Tjandra dilakukan secara sah karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama, belum direkam KTP elektronik.

“Jadi sah saja, orang dia penduduk lama, pemegang NIK lama dan kebetulan saat itu dia hadir di kelurahan, rekam, difoto dan tidak ada masalah,” kata Haris.

Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papuan Nugini.

Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut. Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Pilihan Pembaca :  Polri Pastikan Serius Usut Penusukan Syekh Ali Jaber

Sebelumnya diberitakan, urusan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra berujung sengkarut. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI.

“Kami perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Ombudsman RI dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis, dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan terhadap dirjen imigrasi, sekretaris NCB-Interpol, dan Lurah Grogol Selatan,” kata Boyamin di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020) lalu.

Sengkarut yang dimaksud Boyamin lantaran diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.

“Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018,” ujar Boyamin.Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan salinan KTP tertanggal 8 Juni 2020, yaitu di hari yang sama dengan Djoko Tjandra mengajukan PK. Boyamin menduga Djoko Tjandra melakukan rekam data pada tanggal itu dan e-KTP miliknya langsung dicetak pada saat yang sama. Di sisi lain Boyamin menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mendapatkan e-KTP karena data dirinya nonaktif.

“Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini,” imbuhnya.

Dia juga merujuk adanya data diri yang berbeda yaitu tahun lahir Djoko Tjandra pada e-KTP baru tahun 1951, sedangkan di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950. Dari situ, menurut Boyamin, pengajuan PK saat ini seharusnya dihentikan prosesnya oleh PN Jaksel.

Editor : Poppy Setiawan