Dinas Pendidikan Sumsel Siapkan Kuota 15 Persen Jalur Afirmasi untuk Masyarakat Kurang Mampu, Disabilitas, Anak Yatim pada PPDB 2024-2025

Sutoko mengungkapkan, ada beberapa SMA dikecualikan dari jalur PPDB reguler, seperti sekolah olahraga negeri Sriwijaya, SMA negeri yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan sekolah daerah dengan jumlah peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan.

“Untuk daya tampung peserta didik telah ditetapkan sesuai amanat sekjen Kemendikbud, di mana dalam satu kelas hanya boleh maksimal 36 siswa, dan roses penetapan ini telah melalui proses panjang dan ditetapkan dengan surat keputusan dari masing-masing satuan pendidikan,” urainya.

Sedangkan dalam hal keuangan, Dinas Pendidikan Sumsel menegaskan larangan untuk mengaitkan biaya-biaya keuangan dengan tahapan PPDB dan pembahasan mengenai pengelolaan dana komite sekolah juga saat ini menjadi sorotan.

Diharapkan, berita ini dapat memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat Palembang dan sekitarnya mengenai persiapan PPDB 2024-2025 di wilayah Sumatera Selatan,” terangnya.

Sedangkan untuk masyarakat yang kurang mampu, Disabilitas, dan untuk anak yatim yang ingin bersekolah di SMA maupun SMK negeri dari 100 persen kita berikan kuota sebanyak 15 persen untuk jalur Afirmasi namun ada syarat dan mekanisme yang harus dilengkapi.

Bagikan :

Pos terkait